**

5002

***

5003

****

5004

LAPAK CENTER

JUAL - BELI DAN JASA SEGALANYA

Pages

About

Photobucket

Sabtu, 30 Juni 2012

AIR YANG TERKENA PERCIKAN AIR MUSTA'MAL

Tidak ada istilah air musta’mal dapat memusta’malkan air yang lain, karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan didalamnya, namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya baik airnya kurang atau lebih dari dua Qullah maka hukum air yang tercampuri terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :

Tabarruk dalam Ajaran Islam

sarkub.com
Dalam dunia pesantren di tanah air ini, kita sering menjumpai pemandangan di mana para santri saling berebut untuk bisa menghabiskan kopi atau teh dari cangkir sisa gurunya. Fenomena itu lebih dikenal sebagai ngalap berkah. Ngalap berkah adalah salah satu nilai yang diajarkan dalam agama Islam dan bukanlah hal baru, sebab generasi sahabat dan para salaf telah meneladankan tradisi tersebut.
Telah kita ketahui bersama dalam kitab-kitab sirah nabawiyah bagaimana para sahabat berebut untuk mendapatkan tetesan wudhu Baginda Nabi SAW. Beliau SAW tak sekalipun melarang perbuatan itu. Berkah itu sesungguhnya ada, dan bisa diraih lewat perantara orang-orang yang sangat dekat dengan Allah SWT.
Secara harfiah, berkah bermakna bertambah atau berkembang. Sedangkan dalam terminologi bahasa berkah berarti bertambahnya kebaikan. Jadi ngalap berkah atau tabarruk adalah mengharap tambahan kebaikan dari Allah SWT dengan perantara ruang, waktu, makhluk hidup dan bahkan benda mati.
TABARRUK RASULULLAH dengan tempat mulia

Kamis, 28 Juni 2012

Babi Haram Versi Ilmiah

Oleh zidna.nafia
Selama ini mungkin kita bertanya-tanya kenapa babi tidak boleh dimakan,kalau hukum keharaman yg telah di nas sudah jelas mungkin diantara kita banyak yang tidak tahu,alasan selain nas yang sdh ditentukan,mengapa babi haram dan tdk boleh dimakan.

Berikut ini adalah sedikit penjelasan tentang larangan tersebut.

1. Asam Amino manusia yang hanya sedikit berbeda dari binatang babi.

Asam amino adalah salah satu penyusun protein pada makhluk hidup. Jika kita melihat insulin pada manusia dan babi, maka hanya akan terpaut satu daripada babi. Berikut penjelasannya :

Rabu, 27 Juni 2012

Kisah sesungguhnya dari larangan poligami kepada Ali bin Abi Tholib

Kisah sesungguhnya larangan dari Rasulullah, Kenapa Sayyidah Fatimah tidak boleh dipoligami oleh Ali bin Abu Tholib ?

Mari kita lihat pendapat putrinya nabi muhamamad, fatimah ketika hendak dipoligami sama Ali bin Abi Thalib,
Ali bin Abi Thali berniat menikahi putri Abu Jahal. Ali bin Abi Thalib meminta izin kepada istrinya. mendengar berita itu, Fatimah marah dan melaporkannya kepada ayahanda, Muhammad. Seketika nabi Muhammad marah besar. para sahabat bersaksi bahwa mereka tidak pernah melihat muhammad semarah itu. Muhammad berkata kepada putrinya, “engkau adalah putriku. siapa yang membuatmu marah, berarti membuatku marah juga.”

Senin, 25 Juni 2012

Pidato Hasyim Muzadi yang Menghebohkan Beredar Luas

KH. Hasyim Muzadi, Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) & Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) & Mantan Ketum PBNU  ttg tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di Jeneva :
"Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasazan di forum dunia itu, pasti krn laporan dr dlm negeri Indonesia. Slm berkeliling dunia, saya blm menemukan negara muslim mana pun yg setoleran Indonesia.

Minggu, 24 Juni 2012

NU dan NKRI Dalam Bahaya

Pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang direbut melalui, berbagai perjuangan; pemberontakan, peperangan grilya, peperangan terbuka dan diplomasi yang dilakukan oleh para pendiri negara kita terdahulu (pahlawan bangsa), tidak dimaksudkan untuk membuat Khilafah Islamiyah. Mereka sadar betul baik dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Persis, Nasionalis dan kelompok lainnya yang ikut berjuang, merebut kemerdekaan, mereka berjuang hanya untuk satu tujuan, yaitu Kemerdekaan Indonesia.

Menempelkan link dengan Nama Sesuka kita

~ Compose / Entri
~ Klik Link




~ Paste Web Address
~ Ubah Text To Display
OK
 
 

Sabtu, 23 Juni 2012

SUAMI MENGGUNAKAN MAHAR ISTRINYA


PERTANYAAN : Aan Farhan
menggunakan mas kawin waktu nikah tanpa aqad apa apa,apakah wajib di ganti ?
JAWABAN : Masaji Antoro 
Kalau memang istri telah merelakannya, boleh memakainya...
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً 
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. 4.4)

Ziaroh Bagi Wanita

FIQHKONTEMPORER
Deskripsi masalah


Ziarah makam adalah salah satu ritualitas umat islam, khususnya Ahlussunnah wal jama’ah. Baik makam nenek moyangnya ataupun para wali. Namun dalam berziarah terkadang kita melanggar etika berziarah yang telah di gariskan syara’, seperti tempat ziarah yang oleh pengurus makam tidak dipisahkan antara peziarah laki-laki dan perempuan.


Pertanyaan :


Bagaimanakah hukum berziarah bagi orang perempuan di zaman sekarang ini ?

Perlengkapan Perangku...

By Đådåĸ Ŕãdềń
Ya Tuhan Sang Maha Pencipta
kami berkumpul atas nama-Mu
bahwa kami akan beribadah kepada-Mu
dan membantu teman-teman kami secara lebih sungguh-sungguh
kami bersedia menjadi kaki tangan-Mu
kami membuka diri terhadap kreativitas-Mu dalam Kehidupan kami
kami menyerahkan ide-ide usang kami kepada-Mu
kami menyambut ide-ide-Mu yang baru dan lebih luas
kami percaya bahwa kami harus tunduk kepada-Mu
kami tahu Engkau menciptakan kami, dan kreativitas adalah sifat-Mu dan sifat kami
kami memohon kepada-Mu......
untuk membuka Hidup kami sesuai dengan kehendak-Mu
bukan kepentingan kami yang hina
bantulah kami untuk percaya bahwa tidak ada kata terlambat
dan bahwa kami tidaklah parah atau hina untuk pulih karena-Mu
dan melalui teman-teman--
dan bersatu padu saling merawat perkembangan, saling mendorong pertumbuhan,
dan saling memahami ketakutan masing-masing
bantulah kami untuk mengetahui bahwa kami tidak sendiri
bahwa kami dicintai dan patut untuk dicintai
bantulah kami berkreasi
sebagai bentuk ibadah kami kepada-Mu

Rahasia Stambuk Kematian Di Bulan Sya’ban

Sarkub.com
Tak terasa kita sudah memasuki bulan Sya’ban, seperti yang kita ketahui bulan syaban adalah penetapan tahunan ajal manusia. Ada beberapa hadis Rasulullah Saw yang menyatakan setiap bulan Sya’ban Allah Swt memutuskan ajal tahunan bagi manusia yang akan dimatikan pada tahun itu.Nama-nama orang orang yang akan dimatikan itu ditulis dalam sebuah buku besarn yang disebut “Stambuk Kematian”, Buku itu kemudian akan diserahkan kepada malaikat Izrail sebagai malaikat juru pati untuk melaksanakan kerja pada tahun berjalan Nisfu Sya’ban saat diterimanya buku itu.

Ragu hitungan Rakaat Sholat

Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, atau ragu ragu sujud 2x atau 3xlalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan tadi,maka di anjurkan sujud syahwi,berdasarkan hadist nabi yang di qiyaskan dengan ragunya menambah bilangan rakaat shalat.

Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

Batalin puasa dulu baru jima' tapi ....

Oleh : Ubaidillah Di FK FB
Pertanyaan :
Apabila orang yang sedang berpuasa di bulan Romadlon, kemudian ia menggauli isterinya di siang hari, akan tetapi sebelum melakukannya dengan sengaja ia terlebih dahulu membatalkan puasanya, misalnya dengan minum air. Bagaimanakah hukumnya? Setelah hari raya nanti apakah wajib melakukan kifarat atau hanya mengganti satu hari saja yang sengaja dibatalkannya?


Jumat, 22 Juni 2012

Benarkah Suguhan Makanan Kematian Haram?

Wahabi Berdusta Atas Nama Ulama Madzhab Imam Syafi’i
Pada tanggal 23 Juli 2011, penulis mengisi acara Daurah pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran, Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mu’tashim Billah Mufid. Dalam acara tersebut, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, di mana dalam selebaran Manhaj Salaf, media siluman kaum Wahabi, selamatan atau suguhan makanan kematian dianggap haram secara mutlak. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan. Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Ulama menyatakan makruh, selebaran tersebut merubahnya menjadi haram.

Uji Keilmuan: Imam Bukhari RA vs Syeikh Ngalbani

Para Ulama telah menetapkan kriteria yang ketat agar hanya benar-benar ‘orang yang memang memenuhi kriteria sajalah’ yang layak menyadang gelar muhaddits seperti yang diungkapkan oleh Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadits (muhaddits) itu sebenarnya:
“Menurut sebagian Imam hadits, orang yang disebut dengan Ahli Hadits (Muhaddits) adalah orang yang pernah menulis hadits, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadits), dan meng- komentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi -pent) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadits. Tetapi jika ia sudah mengena- kan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masa- nya, atau menghalalkan (dirinya memakai-pent ) perhiasan lu’lu (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni -pent). Dan hanya mempelajari hadits Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam” ( Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1hal. 40-41).