**

5002

***

5003

****

5004

LAPAK CENTER

JUAL - BELI DAN JASA SEGALANYA

Pages

About

Photobucket

Jumat, 22 Juni 2012

Benarkah Suguhan Makanan Kematian Haram?

Wahabi Berdusta Atas Nama Ulama Madzhab Imam Syafi’i
Pada tanggal 23 Juli 2011, penulis mengisi acara Daurah pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran, Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mu’tashim Billah Mufid. Dalam acara tersebut, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, di mana dalam selebaran Manhaj Salaf, media siluman kaum Wahabi, selamatan atau suguhan makanan kematian dianggap haram secara mutlak. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan. Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Ulama menyatakan makruh, selebaran tersebut merubahnya menjadi haram.

Uji Keilmuan: Imam Bukhari RA vs Syeikh Ngalbani

Para Ulama telah menetapkan kriteria yang ketat agar hanya benar-benar ‘orang yang memang memenuhi kriteria sajalah’ yang layak menyadang gelar muhaddits seperti yang diungkapkan oleh Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadits (muhaddits) itu sebenarnya:
“Menurut sebagian Imam hadits, orang yang disebut dengan Ahli Hadits (Muhaddits) adalah orang yang pernah menulis hadits, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadits), dan meng- komentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi -pent) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadits. Tetapi jika ia sudah mengena- kan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masa- nya, atau menghalalkan (dirinya memakai-pent ) perhiasan lu’lu (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni -pent). Dan hanya mempelajari hadits Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam” ( Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1hal. 40-41).