" Kalau nikah hanya urusan alat kelamin, apa bedanya dengan hewan?“
Sebagian pelancong muslim mancanegara (arab saudi,
red.)
punya trik menyiasati larangan berzina. Sebelum menyalurkan hasrat
seksual, mereka menikahi pasangannya, dengan memenuhi syarat-rukun
nikah. Ada wali, dua saksi, mas kawin sesuai negosiasi, plus prosesi
ijab kabul.

Perempuannya lajang tak bersuami. Bisa janda, tapi kebanyakan
pelancong memesan perawan. Bunyi ijab kabul mirip nikah biasa. Tanpa
penyebutan batas waktu seperti nikah
mut’ah –nikah yang diharamkan kalangan Sunni, mayoritas muslim Indonesia.
Pasangan pun merasa aman-nyaman berasyik masyuk, karena berkeyakinan
sebagai suami-istri sah. Bedanya dengan nikah biasa, perkawinan ini
tidak berumur panjang. Bisa sebulan, sepekan, kadang cuma dua hari.
Begitu jadwal liburan berakhir, pasangan pun bercerai.
Agendanya memang sekadar pemuasan berahi. Bila si wanita melahirkan
anak, tak ada lagi urusan dengan sang pria. Akad nikah dilakukan secara
lisan, tanpa dicatat Kantor Urusan Agama. Perceraian pun diselesaikan
secara lisan, tanpa pernyataan di depan pengadilan agama.
Praktek ini sudah lama berlangsung di Indonesia. Salah satu daerah
subur nikah model ini adalah kawasan sejuk Puncak, Bogor-Cianjur, Jawa
Barat. Pelancongnya kebanyakan asal Timur Tengah.
Investigasi
Gatra tahun 2006 di Puncak mengungkapkan,
kesediaan pihak perempuan dinikahi model ini cenderung didorong motivasi
finansial. Mahar yang diberikan berkisar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.
Ada yang kawin hanya dua hari, dengan “tarif” Rp 2 juta.
Bila beruntung, selain terima mahar, si wanita juga diberi nafkah
harian Rp 500.000 sehari. Tapi, mas kawin itu bukan milik penuh si
istri, sebagaimana ketentuan lazim tentang mahar. Pihak perempuan hanya
memperoleh separuh. Sisanya dibagi pada calo, saksi, dan wali nikah
(lihat:
Kontrak Syahwat Jalur Puncak,
Gatra, 16 Agustus 2006).
Musyawarah Nasional VIII MUI di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Minggu
sampai Rabu pekan lalu, merumuskan fatwa hukum perkawinan ini. Model
ini, oleh Komisi Fatwa MUI, dinamakan “nikah wisata”, untuk
menggambarkan praktek yang kerap terjadi di lokasi wisata.
Dalam
paper bahan pembahasan fatwa yang disiapkan Wakil
Ketua Komisi Fatwa, Dr. Masyhuri Na’im, dan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr.
Hasanuddin, dipaparkan dua alternatif kategori untuk mengupas status
hukum nikah wisata ini. Pertama, dikategorikan sebagai nikah mut’ah.
Kedua, dikelompokkan dalam “nikah dengan niat cerai” (
al-zawaj bi niyat al-thalaq).
Dalam literatur fikih, akad nikah mut’ah harus menggunakan kata
“mut’ah” dan “waktu tertentu”. Sedangkan “nikah dengan niat cerai”,
didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili, profesor hukum Islam asal Syiria,
sebagai nikah yang memenuhi rukun nikah, tapi sang suami memendam niat
bercerai pada jangka waktu tertentu.
Bila dikategorikan nikah mut’ah, ada dua opsi hukum: boleh dan haram.
Bila dikategorikan nikah dengan niat cerai, terdapat dua pendapat
ulama. Pertama, sebagian besar ahli fikih, dari kalangan madzhab Hanafi,
Syafi’i, Maliki, dan satu pendapat di kalangan Hanbali, memandang nikah
demikian sah.
Dalam pada itu, minoritas ulama, antara lain di kalangan madzhab Syafi’i, berpendapat, nikah itu makruh, dengan alasan
mura’atan lil khilaf (menghindarkan
ketidaksesuaian dengan panduan syariat). Tapi Al-Auza’i dan Bahram dari
Madzhab Maliki menyatakan nikah tersebut batal.
Dalam pembahasan, perdebatan bergerak antara dua pendulum: aspek
prosedur dan aspek tujuan filosofis nikah. Dilemanya, dari sisi
prosedur, nikah ini memenuhi syarat dan rukun, karena itu tak bisa serta
merta dinyatakan batal.
Saat ijab kabul, tidak dinyatakan, misalnya, ini nikah mut’ah atau nikah dengan jangka waktu (
mu’aqqat).
Maka tidak bisa begitu saja dihukumi nikah mut’ah atau nikah mu’aqqat.
Tapi, dari segi tujuan filosofis, disyariatkannya nikah (
maqashid syariah), nikah ini tidak sejalan.
Seorang peserta mengutip pandangan Imam Al-Syatibi, ahli ushul fikih,
yang luas mengupas konsep maqashid al-syariah. Dikatakan Syatibi,
maqashid syariah ada dua, yaitu maqashid ashliyah (tujuan pokok) dan
maqashid tabi’iyah (tujuan ikutan). Tujuan pokok pernikahan untuk
menghalalkan persetubuhan. Sedangkan tujuan ikutannya membentuk keluarga
sakinah.
Nikah wisata, dikatakan, hanya memenuhi tujuan pokok, dan tidak
mencapai tujuan ikutan. “Kata Syatibi, segala hal yang tidak sesuai
maqashid syariah, baik ashliyah maupun tabi’iyah, jadi haram,” kata
peserta itu. Peserta lain memperkuat dengan pertimbangan akhlak.
Dikatakan, nikah seperti ini tidak sepantasnya dibolehkan.
“Nikah bukan hanya untuk bersenang-senang, tapi untuk membina
keluarga. Nikah wisata bisa berdampak penelantaran,” katanya. Pimpinan
Sidang, Dr. Masyhuri Na’im, mengingatkan kaedah “
mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang melaksanakan kebaikan“.
Cara pandang tersebut dikritisi Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera
Barat, Gusrizal Gazahar, yang memandang secara legal-formal. Dikatakan,
dampak penzaliman pada perempuan tidak kuat dijadikan pijakan
membatalkan akad. Keabsahan nikah ditentukan terpenuhinya syarat dan
rukun.
Dikatakan pula, adanya niat bercerai juga tidak bisa dijadikan
argumen batalnya nikah, karena niat terpendam di hati. Sementara ada
kaedah, “kami menghukumi apa yang tampak muka, karena hanya Allah yang
tahu di balik permukaan”. Maka kata Gusrizal, secara hukum, sejauh tidak
ada pernyataan batasan waktu, nikah itu sah.
Untuk mengantisipasi dampak buruk nikah ini, kata Gusrizal, bukan
dengan mengubah konstruksi hukum pernikahan. Misalnya, dengan menjadikan
niat atau dampak buruk sebagai elemen pembatal akad. Tapi, dengan
membuat rekomendasi agar regulasi mewajibkan pencatatan nikah, sehingga
nikah wisata bisa dikenai sanksi lewat hukum positif.
Tapi Gusrizal memberi peluang penyelesaian lain, bahwa niat yang
terpendam sebenarnya bisa dibuktikan secara faktual dengan indikasi (
amarat)
yang kuat. Maraknya kebiasaan menceraikan istri tiap kali suami hendak
pulang ke negerinya bisa dijadikan indikasi bahwa mereka memang
meniatkan pernikahan untuk jangka pendek.
Dari berbagai diskusi, dicapai kesepakatan bahwa maraknya kebiasaan
bercerai saat hendak meninggalkan Indonesia sudah cukup kuat sebagai
pijakan bahwa nikah wisata hakikatnya nikah berjangka waktu (
muaqqat). Walaupun dalam akadnya, janga waktu itu tidak dinyatakan.
Maka, kata Sekretaris Sidang Komisi, Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, nikah
wisata disepakati untuk didefinisikan sebagai “pernikahan yang dilakukan
dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun diniatkan untuk
sementara”. Nikah dengan definisi itu, dalam literatur fikih,
dikategorikan sebagai nikah
muaqqat dan hukumnya haram.
Fatwa ini, kata Ni’am, tidak memasuki pembahasan absah-tidaknya akad nikah. Isu sah-batal, dalam
ushul fiqih, masuk wilayah “hukum
wadh’i“. Fatwa ini melampaui isu sah-batal, melainkan masuk isu halal-haram, yang dalam
ushul fiqih menjadi bagian “hukum
taklifiy“.
Nikah wisata dikatakan haram bukan karena akadnya sah atau batal, kata Ni’am, melainkan karena implikasi
dharar (mudarat). Mirip fatwa nikah usia dini dan nikah siri, yang dari segi hukum
wadh’i, akadnya sah, tapi dari segi hukum
taklify nikah tersebut bisa haram jika menimbulkan
dharar.
Bedanya, dalam fatwa nikah siri dan nikah usia dini, MUI sudah
bersikap tentang keabsahannya, tapi dalam nikah wisata, MUI tidak
bersikap tentang sah-batalnya, tapi langsung melompat ke aspek
halal-haram. Ini salah satu cara untuk menjembatani dilema di atas,
antara aspek prosedur dan tujuan dasar.
Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Neng Dara Affiah, menyambut
baik fatwa MUI ini. Wanita dan anak-anak, katanya, cenderung diuntungkan
oleh fatwa itu. “Saya tidak ingin bicara nikah ini halal atau haram,
tapi nikah dengan cara ini merugikan perempuan,” ujarnya kepada Rukmi
Hapsari dari
Gatra.
Anak dari hasil nikah ini biasanya diasuh ibu, sedangkan bapaknya
tidak bertanggung jawab. Ditambah lagi, kata Neng, status sebagai janda
di Indonesia tidak ringan. Banyak orang mengolok-olok. Bagi Neng, nikah
wisata sama saja dengan pelacuran terselubung.
Bila takut zina, Neng menyarankan, wisatawan hendaknya membawa istri
dari negerinya. Bila tidak, disarankan menikahi perempuan lokal dengan
komitmen seumur hidup. Bukan sekadar melampiaskan nafsu. “
Kalau nikah hanya urusan alat kelamin, apa bedanya dengan hewan?” katanya.
(
Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 5 Agustus 2010)
Sarkub.com