Puasa
Ramadlan hanya tinggal menghitung hari, ada baiknya kami bahas topik
mengenai puasa yang merupakan rukun Islam yang ke 4 setelah zakat. Puasa
yang dilakukan umat Islam di bulan Ramadlan hukumnya wajib.
Ada hal yang perlu diperhatikan dalam menyambut puasa ramadhan, salah satunya mengenai rukun puasa yang pertamanya adalah NIAT.
Unsur / kriteria apa saja yang harus dipenuhi dalam niat?
1. bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.
2. menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori Atta’yin.
3. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.
2. menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori Atta’yin.
3. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.
Para imam
yang terkenal telah bersepakat atas kewajiban niat pada puasa Ramadlan,
karena puasa Ramadlan itu tidak sah kecuali dengan niat.
Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Hambali, niat itu harus diletakkan pada malam hari, berbeda dengan Imam Hanafi.
Rasulullah saw bersabda :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah puasa itu sah baginya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)
Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Lain
halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa
dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari
(waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak
Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan
berniat setelah waktu Dzuhur.
Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai waktu niat. Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
- Mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu’ dan qiran –sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya. Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
- Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
- Mazhab Syafi’iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla’, nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada ‘Aisyah: ‘Apakah kamu mempunyai makanan?’. Jawab ‘Aisyah: ‘Tidak punya’. Terus Nabi bilang: ‘Kalau begitu aku puasa’. Lantas ‘Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: ‘Adakah sesuatu yang bisa dimakan?’. Jawab ‘Aisyah: ‘Ada’. Lantas Nabi berkata: ‘Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa’.
- Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi’iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi’iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).
Kita
diperbolehkan menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki
dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan
Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga
layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari
yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah
merupakan suatau gaungan ibadah puasa. Dan juga kebiasaan dari manusia
kalau manusia itu tempat salah dan lupa, kadang ada yang bertanya kita
lupa niat bagaimana hukumnya??? Dan untuk menghindari dari permasalahan
tsb maka Insya Allah alfaqir akan memberitahu cara agar supaya kita
tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk diterima atau tidaknya itu
hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.
Kita
menggunakan niat beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan atau
jika kita lupa niat puasa pada malam harinya maka puasa kita masih sah.
Tapi tidak hanya dengan melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh
itu kita tidak niat lagi tiap malam. Kita tetap niat puasa setiap malam
(menurut Madzab Imam Syafi’i). Niat Imam Malik tsb hanya untuk menutupi
apabila kita lupa niat pada mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat
puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat
terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya
fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi
tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena
telah melakukan haji tamattu’ dan qiran –sebagai gantinya denda/dam,
dll) maka tidak sah puasanya.
Karena,
menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada
malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada
waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa
sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya
dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
Kita menggunakan niat Imam Malik
semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan atau jika kita lupa niat puasa
pada malam harinya maka puasa kita masih sah. Kita tetap niat puasa
setiap malam (menurut Madzab Imam Syafi’i). Niat Imam Malik tsb hanya
untuk menutupi apabila kita lupa niat pada malam harinya. (Sumber : Pondok Habib)
0 komentar:
Posting Komentar