Oleh Dr. KH Said Aqil Siroj
Sumpah
Pemuda 1928 yang terdiri dari Satu Nusa (Negara), Satu Bangsa dan Satu
Bahasa: Indonesia, telah menegaskan menjadi satu kesatuan politik dan
kebangsaan yang solid. Maka ditemukan dan dirumuskannya Pancasila 1
Juni 1945 merupakan tonggak bersejarah kedua yang menandai lahirnya
negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan penemuan paling penting
dan paling mendasar bangsa Indonesia dalam memberikan landasan bagi
hidup bermasyarakat dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dasar
negara, tetapi lebih dari itu Pancasila merupakan falsafah hidup bagi
seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.
Peringatan hari
lahir Pancasila ini merupakan momentum penting untuk penegasan kembali
komitmen kita pada Pancasila. Penegasan Pancasila ini merupakan langkah
strategis, karena dengan sendirinya merupakan penegasan pada UUD 1945
dan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI baik secara geografis, secara
politik, secara ekonomi dan secara budaya. Penegasan Pancasila juga
merupakan penegasan untuk menjaga semangat Bhinneka Tungal Ika sebagai
pilar bangsa ini. Untuk itu dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang
perlu saya sampaikan:
Pertama saya ingin menegaskan:
Bahwa Pancasila jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat
pemersatu bangsa belaka. Tetapi lebih dari itu Pancasila harus
dipahami secara substansi, sebagai sumber tata nilai, yang merupakan
falsafah dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus
dihayati dan dirujuk dalam setiap menata kehidupan. Banyaknya Konvensi
Internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi
oleh Pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun
kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai
bangsa Indonesia.
Kedua, saya mengingatkan: Bahwa untuk
mengatasi ikhtilaf atau polemik mengenai hari lahir Pancasila yang
sengaja dimunculkan kembali belakangan ini, sangat membahayakan karena
pengaburan sejarah Pancasila ini akan mengarah pada pengaburan nilai
dan ideologi Pancasila. Dalam hal ini para Pimpinan Lembaga Tinggi
Negara terutama Pemerintah harus tegas berketetapan bahwa Pancasila
lahir 1 Juni 1945. Ini dinyatakan oleh penggalinya sendiri yaitu Bung
Karno, serta dibenarkan Para Ulama seperti KH Wahab Hasbullah dan KH
Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini diharapkan tidak akan terjadi
penggeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indponesia.
Ketiga, saya perlu menegaskan
pendirian kami: Bahwa Bagi NU, sebagaimana dirumuskan dalam Munas
Situbondo 1983 bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai
akidah, syariah dan akhlaq Islam Ahlusunnah wal Jamaah, maka
pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan pelaksanaan
syariat Islam ala Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh sebab itu, pada Muktamar
Ke-27 di Asembagus Situbondo pada 1984, NU tak ragu menegaskan bahwa
Pancasila merupakan hasil final perjuangan umat Islam. Suatu keputusan
monumental yang meneguhkan Pancasila sebagai ideology Negara dan
falsafah bangsa Indonesia.Sebagai konsekuensi dari sikap politik
tersebut maka NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang
Pancasila dan pengamalannya secara murni dan konsekwen oleh semua
pihak. Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan
negara Islam, karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah
diejawantahkan dalam Pancasila.
Keempat: Bahwa mengingat
pentingnya Pancasila ini dan mengingat keputusan yang telah
ditetapakan oleh para pendiri bangsa ini yang mewakili seluruh elemen
masyarakat, elemen agama dan elemen golongan, sebagai dasar dan
falsafah dalam bernegara, maka siapa saja dan organisasi apa saja yang
terang-terangan bertentangan, apalagi melawan ideologi Pancasila,
haruslah ditetapkan sebagai organisasi kriminal bahkan subversif yang
tidak boleh leluasa hidup mengembangkan ajarannya di negara Pancasila
ini.
Kelima: Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai
dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka
segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Republik
Indonesia baik UUD 1945 ataupun undang-undang lainnya haruslah merujuk
pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila
apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum itu
sendiri karena berlawanan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak
hukum dan Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu
harus segera direview karena ini jelas-jelas telah merugikan bangsa
ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal
jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penegasan ini diharapkan
Pancasila kembali ditempatkan pada posisinya semula yaitu: sebagai
dasar dan ideologi negara serta falsafat bagi seluruh masyarakat dan
bangsa, sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub
bergotong royong, bersatu padu dalam membangun bangsa dan Negara
Indonesia. Dalam konteks itu saya tidak ragu lagi, sistem
kemasyarakatan dan nilai-nilai hidup kekeluargaan sebagaimana diajarkan
dalam Pancasila itulah yang semestinya diterapkan saat ini untuk
mengembalikan solidaritas sosial dan untuk menghindarkan terjadinya
berbagai konflik kepentingan yang sangat tajam berkembang di masyarakat
kita dewasa ini. Jamainan kerukunan sosial dan keamanan nasional
merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang
dicita-citakan Pancasila.
Jakarta, 1 Juni 2012
Sumber Asli Klik Tautan berikut ini : http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,38234-lang,id-c,taushiyah-t,Menegakkan+Kembali+Pancasila-.phpx
6316. TENTANG MIMPI IMAM IBNU MALIK BERTEMU DENGAN IBNU MU'THI
19 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar